Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Istilah Hukum: Latin-Indonesia - 2388 Istilah Pilihan
Istilah hukum Latin-Indonesia adalah frasa atau pepatah Latin yang digunakan dalam konteks hukum Indonesia, sering kali menjadi dasar prinsip atau asas hukum seperti
Ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan hukum tidak dimaafkan), Dura lex, sed lex (hukum itu keras, tapi itulah hukum), Ubi jus ibi remedium (di mana ada hak, di situ ada tuntutan), dan Audi alteram partem (dengarkan pihak lain), yang berfungsi sebagai panduan dalam penerapan keadilan dan penegakan hukum, seperti yang dijelaskan dalam berbagai kamus hukum dan adagium hukum.
Ketersediaan
| I35347-C1 | I35347 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
I35347
|
| Penerbit | Intermasa PT. : Jakarta., 1977 |
| Deskripsi Fisik |
12,5 x 19 cm / 100 pg
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340.03 / GOK / i
|
| Tipe Isi |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






