Image of Pelaksanaan Hukum Perkawinan Campuran Antara Islam & Kristen

Text

Pelaksanaan Hukum Perkawinan Campuran Antara Islam & Kristen



Pelaksanaan hukum perkawinan campuran Islam dan Kristen di Indonesia kompleks:
UU Perkawinan (1974) secara teknis tidak mengakui perkawinan beda agama, namun KHI melarang wanita Islam menikah dengan non-Muslim dan memperbolehkan pria Muslim menikah dengan Ahli Kitab (Kristen) dengan syarat tertentu, sementara Fatwa MUI mengharamkan perkawinan beda agama secara umum. Secara praktis, pasangan sering harus memilih salah satu agama (biasanya Kristen karena aturan KHI/MUI lebih ketat) atau melalui proses dispensasi pengadilan untuk menikah secara hukum, meskipun banyak pasangan Kristen juga mendukung pernikahan beda agama melalui dukungan KWI/PGI.
Perspektif Huk


Ketersediaan

I35353-C1I35353My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I35353
Penerbit TB. Bahagia : Pekalongan.,
Deskripsi Fisik
14,5 x 21 cm / 97 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.431 / ZUB / p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini