Image of RIB / HIR Dengan Penjelasan

Text

RIB / HIR Dengan Penjelasan



RIB (Reglement Indonesia yang Diperbarui) /
HIR (Herziene Inlandsch Reglement) adalah peraturan warisan kolonial Belanda yang mengatur hukum acara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi, yang masih berlaku di Indonesia sebagai hukum acara perdata karena belum ada pengganti dari pemerintah Indonesia, menjelaskan prosedur di pengadilan negeri, namun sekarang lebih fokus pada perdata setelah pidana digantikan KUHAP. Buku "RIB/HIR dengan Penjelasan" oleh R. Soesilo adalah panduan populer untuk memahami pasal-pasalnya.
Penjelasan RIB/HIR

Asal-usul: Berawal dari Inlandsch Reglement (IR) yang kemudian diperbarui menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR) pada tahun 1941.
Nama Lain: Dikenal juga sebagai Reglemen Indonesia yang Diperbarui (RIB).
Isi: Mengatur prosedur di pengadilan untuk penduduk pribumi (Inlanders) dan orang-orang Timur Asing.
Penerapan Saat Ini:
Hukum Acara Perdata: Masih berlaku dan menjadi pedoman utama di pengadilan negeri (PN) untuk perkara perdata, seperti dalam pengajuan gugatan.
Hukum Acara Pidana: Sebagian besar sudah digantikan oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).


Ketersediaan

I35359-C1I35359My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I35359
Penerbit POLITEIA : Bogor.,
Deskripsi Fisik
14 x 20,5 cm / 270 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
347.05 / SOE / r
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini