Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
RIB / HIR Dengan Penjelasan
RIB (Reglement Indonesia yang Diperbarui) /
HIR (Herziene Inlandsch Reglement) adalah peraturan warisan kolonial Belanda yang mengatur hukum acara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi, yang masih berlaku di Indonesia sebagai hukum acara perdata karena belum ada pengganti dari pemerintah Indonesia, menjelaskan prosedur di pengadilan negeri, namun sekarang lebih fokus pada perdata setelah pidana digantikan KUHAP. Buku "RIB/HIR dengan Penjelasan" oleh R. Soesilo adalah panduan populer untuk memahami pasal-pasalnya.
Penjelasan RIB/HIR
Asal-usul: Berawal dari Inlandsch Reglement (IR) yang kemudian diperbarui menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR) pada tahun 1941.
Nama Lain: Dikenal juga sebagai Reglemen Indonesia yang Diperbarui (RIB).
Isi: Mengatur prosedur di pengadilan untuk penduduk pribumi (Inlanders) dan orang-orang Timur Asing.
Penerapan Saat Ini:
Hukum Acara Perdata: Masih berlaku dan menjadi pedoman utama di pengadilan negeri (PN) untuk perkara perdata, seperti dalam pengajuan gugatan.
Hukum Acara Pidana: Sebagian besar sudah digantikan oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Ketersediaan
| I35359-C1 | I35359 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
I35359
|
| Penerbit | POLITEIA : Bogor., 1985 |
| Deskripsi Fisik |
14 x 20,5 cm / 270 pg
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
347.05 / SOE / r
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subjek | |
| Info Detail Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






